JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi untuk penduduk usia 18 tahun ke atas sudah dapat dilakukan di wilayah selain DKI Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek), dan Bandung Raya.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 pada penduduk kategori tersebut.
"Alhamdulillah, ini berita yang sangat bagus. Artinya semua masyarakat berusia dewasa di Jabodetabek sudah bisa ke pos vaksinasi dan mendapatkan hak mereka," kata Reisa dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Libur Lebaran, Lonjakan Kasus Covid-19, dan Kekhawatiran Fasilitas Kesehatan Kolaps
Kendati demikian, Reisa mengatakan bahwa prioritas vaksinasi Covid-19 tetap ditujukan kepada kelompok masyarakat lanjut usia, dan kelompok rentan.
Adapun kelompok rentan yang dimaksud di antaranya masyarakat yang berada di daerah pemukiman padat atau kumuh, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan pralansia.
Reisa berharap, masyarakat tidak perlu ragu dengan vaksin yang ada.
"Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini. Pemerintah menjamin vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, bermutu, dan berkhasiat," jelasnya.
Namun, ia tak membeberkan seperti apa mekanisme yang ada jika penduduk 18 tahun ke atas tersebut ingin segera divaksinasi.
Ia hanya menyebut, masyarakat berusia tersebut bisa ke pos vaksinasi dan mendapatkan hak mereka.
Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Masyarakat Sipil Minta Gerak Cepat Cegah Gelombang Ekstrem Covid-19
Dia menambahkan, hingga Kamis (17/6/2021), lebih dari 34,1 juta dosis vaksin telah diberikan kepada sekitar 22,1 juta orang.
"Kapasitas vaksinasi Indonesia sudah bisa mencapai 640.000 per hari. Sampai saat ini Indonesia memiliki 94,7 juta dosis vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi dan bulk dari tiga produsen, yaitu Sinovac, Sinopharm, dan Astrazeneca. Ketiga vaksin sudah mendapatkan Emergency Use Listing dari WHO," ucapnya.
Lebih lanjut, Reisa mengingatkan bahwa meski vaksin efektif melindungi diri, tetapi risiko tertular dan menularkan masih ada.
Oleh karena itu, ia mengimbau sudah kewajiban semua untuk saling mengingatkan satu sama lain terkait protokol kesehatan.
"Karena itu, meski telah divaksinasi, tetap harus menaati protokol kesehatan, di manapun termasuk di kantor, tempat umum, dan di rumah. Ayo kita sukseskan vaksinasi. Segera lindungi diri kita, lindungi orang tua, dan lindungi orang-orang tersayang sekarang juga," pungkasnya.
Baca juga: 1,9 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Diminta Tarik Rem Darurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mulai menggelar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dengan syarat berusia lebih dari 18 tahun.