JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Jumat (18/6/2021), kembali melaporkan, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.963.266 kasus.
Jumlah kasus Covid-19 tersebut terjadi setelah adanya penambahan 12.990 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Dalam data yang sama, pasien yang tutup usia setelah terpapar Covid-19 bertambah 290 orang, sehingga angka kematian mencapai 54.043 orang, terhitung sejak awal pandemi.
Namun, pandemi Covid-19 masih memberikan harapan dengan bertambahnya jumlah pasien sembuh sebanyak 7.907 orang.
Dengan demikian, jumlah pasien sembuh mencapai 1.779.127 orang.
Berdasarkan data tersebut, saat ini tercatat ada 130.096 kasus aktif Covid-19.
Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona, dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Sejumlah perhimpunan organisasi profesi dokter meminta pemerintah menarik rem darurat.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan bahkan memprediksi, pandemi Covid-19 akan berlangsung 3-5 tahun.
"Pemerintah harus tegas seperti ini, kalau perlu tarik rem darurat sekarang, pulau Jawa paling tidak," kata Aman dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Ia mengatakan, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak percaya adanya Covid-19. Bahkan, masih ada yang anti-vaksin.
Fenomena tersebut, kata Aman, akan menghambat pengendalian pandemi Covid-19.
"Jadi akan sangat sulit kita kalau masih ada yang antivaksin, jadi ini tidak melihat background sosial, ekonomi maupun pendidikannya," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto meminta, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala luas selama dua pekan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Libur Lebaran, Lonjakan Kasus Covid-19, dan Kekhawatiran Fasilitas Kesehatan Kolaps
Ia menjelaskan, PPKM tersebut dilakukan secara ketat dan tidak hanya meliputi daerah tertentu. Setelah dua pekan, perlu ada evaluasi atas pemberlakuan PPKM.