JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan kunjungan secara daring (online)bagi para tahanan KPK mulai hari ini, Jumat (18/6/2021).
Kebijakan itu dilakukan akibat meningkatnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, maka Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Padahal di awal Juni, KPK sempat membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga tahanan dan para kuasa hukumnya.
Baca juga: Rutan KPK Kembali Buka Kunjungan untuk Tahanan, Ini Ketentuannya...
Ali mengatakan per hari ini layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar baik keluarga maupun penasihat hukum yang sebelumnya secara tatap muka untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Adapun layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum, kata Ali, dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.
"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," ucap Ali.
Untuk diketahui, penambahan kasus Covid-19 di Jakarta per tanggal 18 Juni 2021 yakni sebanyak 4.737 kasus. Angka ini adalah rekor tertinggi sepanjang pandemi berlangsung sejak Maret 2020.
Tambahan kasus tertinggi terakhir terjadi pada 7 Februari 2021 dengan 4.213 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.