Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siapa Penggagas Ide TWK, Ini Penjelasan Nurul Ghufron

Kompas.com - 18/06/2021, 18:57 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pernyataan bahwa ia tidak tahu siapa penggagas ide tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Pernyataan itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan setelah pemeriksaan terhadap Ghufron, Kamis (17/6/2021).

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Nurul Ghufron Tidak Tahu Siapa Penggagas Ide TWK

 

Ghufron menjelaskan, pada tanggal 9 Oktober 2020, KPK bersama pihak-pihak terkait melakukan membahas soal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pembahasan tersebut di antaranya mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.

"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI,” kata Ghufron.

Menurut Ghufron, diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat bahwa untuk menjadi ASN perlu ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang.

Ia menjelaskan, tes kompetensi dasar terdiri atas tiga aspek, yaitu tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara, tes kompetensi bidang adalah tes untuk mengetahui kompetensi bidang pekerjaan.

Hal tersebut, kata Ghufron, kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

“Draf tersebut disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," kata Ghufron.

Baca juga: Pukat UGM: Sudah Teprediksi BKN dan KPK akan Menghindar jika Diminta Akuntabilitasnya soal TWK

Ghufron menyebut, pegawai KPK tidak perlu menjalani TIU karena sudah dilakukan pada saat rekrutmen awal untuk menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK.

"Dokumen hasil tes tersebut masih ada tersimpan rapi di Biro SDM sehingga cukup dilampirkan, termasuk tes kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.

Sedangkan, TWK perlu dilakukan sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.

Ghufron menyebut mekanisme itu sesuai dengan syarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yakni taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com