JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, pengembangan Vaksin Nusantara harus berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan dapat diterima secara saintifik.
Hal tersebut disampaikan Pandu dalam menanggapi Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang ngotot agar pengembangan Vaksin Nusantara yang digagasnya dilanjutkan.
"Terawan itu kalau sebagai ilmuwan, dia akan mengikuti kaidah-kaidah ilmu pengetahuan, harus sesuai regulasi karena ini untuk kepentingan publik," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Nilai Uji Klinis Vaksin Nusantara Lebih Baik Dilanjutkan
Pandu mengkritik sikap Terawan yang berharap political will dari pemerintah dan DPR agar pengembangan vaksin dengan konsep sel dendritik tersebut dapat dilanjutkan.
Ia mengatakan, sebagai penggagas vaksin, mestinya Terawan mampu menjelaskan pentingnya pengembangan Vaksin Nusantara tersebut dalam forum ilmiah, bukan meminta dukungan DPR.
"Enggak bisa, ini bukan political will semua itu harus didasarkan ilmu pengetahuan berbasis bukti ilmiah," ujarnya.
Lebih lanjut, Pandu mengingatkan, pengembangan vaksin tidak bisa dilakukan dengan mengambil jalan pintas.
Namun, harus berdasarkan regulasi dan kaidah-kaidah ilmiah yang telah ditentukan.
"Vaksin yang ada saja masih kita sikapi dengan kehati-hatian kok, AstraZeneca, vaksin apa lagi yang masih menunjukkan kehati-hatian dan proses ilmiahnya," pungkasnya.
Baca juga: Ngotot Kembangkan Vaksin Nusantara, Terawan: Saya Tak Butuh Anggaran Negara
Sebelumnya, Terawan mengatakan tidak membutuhkan anggaran negara untuk pengembangan Vaksin Nusantara yang digagasnya.
Sebaliknya, yang dibutuhkannya saat ini adalah political will pemerintah untuk menyetujui Vaksin Nusantara sebagai vaksin Covid-19.
"Kalau masalah anggaran, jujur, saya tidak perlu anggaran, karena saya lihat, Komisi VII saja sudah pada mau urunan. Itu besar sekali. Saya enggak butuh anggaran dari negara," kata Terawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19, Rabu (16/6/2021).
"Yang saya butuhkan adalah good will, political will. Apa yang mau dilakukan, wong ndak keluar anggaran kok. Masa mengeluarkan aturan untuk menghalangi," kata dia.
Baca juga: Saat Terawan Racik Vaksin Nusantara di DPR
Vaksin Nusantara ditetapkan dalam nota kesepahaman bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI Angkatan Darat (AD) hanya untuk riset.
Vaksin besutan Terawan itu dinilai tidak dapat digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 atau dikomersialisasikan.