JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk memanggil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Mahkamah, hal itu dilakukan karena perwakilan presiden atau pemerintah dalam keterangannya terkait gugatan UU Cipta Kerja berkali-kali menyebut DPD.
"Nanti akan ada juga apa DPD mungkin akan diundang untuk memberikan penjelasan ini (pembahasan UU Cipta Kerja)," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di MK, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: MK Minta DPR Jelaskan Bagaimana Persiapkan DIM UU Cipta Kerja dalam Waktu Singkat
Saldi Isra mengatakan, Mahkamah memerlukan penjelasan yang lebih konkret dari DPR, mengenai pelibatan DPD dalam pembahasan UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, pemerintah memerlukan beberapa bukti misalnya penyampaian draf dari DPR ke DPD.
Hal ini penting karena dari 79 atau lebih UU yang masuk ke dalam UU Cipta Kerja sebagiannya berkaitan dengan DPD.
"Tolong nanti DPR menyampaikan kepada kami bukti pengiriman draft RUU Cipta Kerja ke DPD dengan suratnya, itu satu," ujarnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Minta DPR Tunjukkan Bukti Perubahan UU Cipta Kerja Setelah Disetujui Bersama
Kemudian, Saldi juga meminta bukti penyampaian pengantar musyawarah dari DPD kepada DPR yang diterima DPR.
Dia juga meminta bukti daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait UU Cipta Kerja yang dibuat oleh DPD untuk dijadikan bagian yang akan dibahas ketika pembahasan bersama di DPR.
"Yang keempat bukti adanya penyampaian pendapat mini DPD, sebelum dilakukan persetujuan bersama," ucapnya.
Saldi juga meminta gambaran yang dilakukan DPR terhadap adanya fraksi yang memilih walk out (WO) dalam proses menjelang persetujuan bersama.
"Tolong kami diberikan gambaran juga, apakah musyawarah dengan yang tidak sepakat itu dilakukan, apa hasilnya dan segala macam tolong disampaikan juga ke Mahkamah itu untuk DPR," ucap dia.
Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah Klarifikasi soal Perbedaan Halaman Naskah RUU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.