Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas: Belajar Mengajar di Zona Merah Dilakukan Secara Daring

Kompas.com - 17/06/2021, 17:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan belajar mengajar di daerah berstatus zona merah (risiko penularan Covid-19 tinggi) dilakukan secara daring.

Hal itu ditegaskannya dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/6/2021).

"Kegiatan belajar-mengajar di zona kuning dan oranye akan mengikuti Keputusan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi. Sedangkan di zona merah kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring," tuturnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Pertimbangkan Tak Ada Lagi Libur Panjang

Wiku menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan tersebut juga sudah ditegaskan melalui Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Wiku lantas menjelaskan sejumlah ketentuan lain dalam instruksi itu.

"Dalam Intruksi Mendagri ini pemerintah berupaya mengatur operasional sektor perkantoran dengan proporsi work frok home (WFH) sebanyak 75 persen di kabupaten/kota berzona merah dan WFH 50 persen di kabupaten/kota berzona kuning dan oranye," ungkapnya.

"Penting untuk diingat pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," tegas Wiku.

Baca juga: Kemendikbud-Ristek: PTM Terbatas Disesuaikan dengan PPKM Mikro, Zona Merah Stop

Kemudian, untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, pemerintah juga mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021.

Dalam SE ini kegiatan sosial keagamaan seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya di zona merah ditiadakan.

"Peniadaan tersebut sampai wilayah itu dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah," tambah Wiku.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, sekolah yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 dilarang menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Covid-19 Melonjak Jelang Libur Sekolah, Satgas: Jangan Nekat Liburan Tanpa Perencanaan Matang

"Kalau kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Namun untuk daerah merah itu, juga Kecamatan yang daerah merah, 100 persen daring," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Airlangga menyebut, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan 2 hari dalam satu minggu dan 2 jam setiap kali pertemuan.

Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah Covid-19.

"Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com