Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Duplik, Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Promo BTS Meal

Kompas.com - 17/06/2021, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya dengan kerumunan yang terjadi di sejumlah gerai McDonald's saat restoran itu menggelar promo BTS Meal.

Rizieq menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah bersikap diskriminatif karena kerumunan di McDonald's yang dinilainya telah melanggar protokol kesehatan tidak diproses secara pidana.

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana," kata Rizieq saat membacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (16/6/2021).

Baca juga: Daftar 20 Gerai McDonalds yang Ditutup Sehari akibat Kerumunan Order BTS Meal

Selain kerumunan di gerai-gerai McD, Rizieq juga menyebut banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan artis tetapi tidak diproses secara pidana.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," ujar Rizieq.

Sementara, menurut Rizieq, dirinya dan RS Ummi justru langsung diproses hukum dan diseret ke pengadilan karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Padahal, Rizieq menyebut, RS Ummi telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19 selama masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Rizieq menilai, dalam kasus ini pasien, dokter, dan RS Ummi telah dikriminalisasi.

"Karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan," ujar Rizieq.

Baca juga: Sukses BTS Meal, Nantikan Koleksi Kapsul Merchandise BTSXMcDonalds

Diberitakan, sejumlah gerai McDonalds di Indonesia diduga melanggar protokol kesehatan setelah peluncuran menu BTS Meal, kolaborasi BTS dan McD pada Rabu (9/6/2021) yang menimbulkan kerumunan.

Tingginya antusias para ARMY (julukan untuk para penggemar BTS) membuat McD kebanjiran pesanan.

Ditambah lagi, sebagian besar pemesanan dilakukan melalui layanan ojek online yang mengakibatkan antrean mengular di sejumlah gerai McD di Indonesia.

Soal sanksi, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Polri tidak berwenang.

Sehingga, pihaknya akan menyerahkan kepada Satgas Covid-19 terkait sanksi apa yang diberikan terhadap McD yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: BTS Meal dan Imajinasi Fiktif Homo Sapiens

"Penanganan (sanksi) itu dari Satgas Covid-19. Itu kembali lagi pada penilaian satgas, apakah dikenakan sanksi berdasarkan Perda, UU kekarantinaan kesehatan atau peraturan lain yang relevan," kata Rusdi Hartono, dilansir dari Tribunnews.com Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara karena dinilai telah menyiarkan berita bohong soal hasil res swab di RS Ummi.

Selain Rizeq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Adapun sebelumnya, Rizieq telah divonis bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung karena dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com