JAKARTA, KOMPAS.com - Perkawinan anak memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat dan angkanya cukup tinggi di Indonesia.
Sejumlah strategi diterapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menurunkan angka perkawinan anak di Tanah Air.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni mengatakan, salah satunya adalah dengan optimalisasi kapasitas anak.
“Dengan mengoptimalisasikan kapasitas anak, kita memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan,” kata Agustina dalam Rapat Koordinasi PPPA di Bali, dikutip dari laman resmi Kemen PPPA, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Kementerian PPPA Harap Sinetron Tidak Berdampak Negatif hingga Sebabkan Perkawinan Anak
Dalam mengoptimalisasikan kapasitas anak itu, kata dia, hal yang dapat dilakukan adalah dengan menguatkan ketahanan keluarga dan mengubah nilai dan norma perkawinan.
Strategi selanjutnya yaitu, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pencegahan perkawinan anak.
Salah satunya dengan menguatkan peran orangtua, keluarga, organisasi sosial-masyarakat, sekolah, hingga pesantren.
Meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan juga strategi yang dapat diterapkan.
Di strategi ini pihaknya fokus pada strategi pelayanan untuk mencegah perkawinan anak. Termasuk pelayanan untuk penguatan anak pasca-perkawinan.
Baca juga: Kemen PPPA: RI 10 Besar Angka Perkawinan Anak Tertinggi di Dunia
Selain itu, penguatan regulasi dan kelembagaan serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan juga menjadi strategi lainnya yang diterapkan.
"Penting juga menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi tentang pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan menguatkan kapasitas kelembagaan peradilan agama, kantor urusan agama (KUA), dan satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, penguatan proses pembuatan dan perbaikan regulasi, hingga penegakan regulasi juga diperlukan untuk mencegah perkawinan anak tersebut.
“Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak,” ujar Agustina.
Baca juga: 9 Faktor Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia
Di samping itu, Kemen PPPA juga telah menginisiasi penandatanganan pakta integritas 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas rata-rata nasional.
Termasuk kebijakan pencegahan perkawinan anak dalam Kota Layak Anak (KLA), koordinasi stranas PPA, penyusunan roadmap PPA bersama kementerian/lembaga, penyusunan peraturan desa PPA, dan pelatihan pembekalan paralegal berbasis komunitas dalam PPA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.