Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembacaan Duplik Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Berharap Bebas Murni

Kompas.com - 17/06/2021, 13:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor Rizieq Shihab berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni bagi dirinya dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan duplik (jawaban terhadap replik jaksa) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk saya, Habib Hanif Alatas juga dokter Andi Tatat dengan vonis Bebas Murni," kata Rizieq dalam sidang, Kamis.

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," ujar Rizieq.

Baca juga: Rizieq: Saya Tak Pernah Sebut Diri Imam Besar, Itu Tanda Cinta dari Umat

Menurut Rizieq, proses persidangan yang dijalaninya saat ini merupakan proses hukum yang zalim.

Oleh sebab itu, ia berharap majelis hakim dapat mengambil putusan demi memenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan keadilan di Tanah Air.

Ia juga berharap, majelis hakim dapat menjaga pengadilan dari politik kriminalisasi yang disebutnya mempraktikkan pidanaisasi, diskriminasi hukum, serta manipulasi fakta.

"Karena manakala perangkat dan istrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktek jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para hakim yang jujur lagi amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman," kata Rizieq.

Baca juga: Dituding Cari Panggung, Rizieq: Mestinya Jaksa Bersyukur, Bukan Malah Menuduh

Ia menambahkan, proses hukum yang dijalaninya itu juga mendapat sorotan publik secara luas, mulai dari kalangan ulama, pakar hukum, mahasiswa fakultas hukum, tokoh politik, hingga masyarakat umum.

"Mereka semua berharap kepada Allah SWT, kemudian berharap kepada majelis hakim, agar lahir keputusan yang memeuhi rasa keadilan," ujar Rizieq.

Dalam kasus ini, Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara karena dinilai telah menyiarkan berita bohong soal hasil res swab di RS Ummi.

Selain Rizeq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com