JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 28.000 perusahaan swasta dengan target 10,5 juta orang peserta sudah mendaftar melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengikuti vaksinasi gotong royong.
Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, antusias perusahaan untuk mengikuti vaksinasi gotong royong masih terus terjadi meski gelombang ketiga pendaftaran telah ditutup pada akhir Mei lalu.
"Jadi untuk sementara karena begitu banyaknya jumlah demand dan supply masih sedikit memang untuk sementara kami evaluasi," kata Shinta dalam diskusi secara virtual bertajuk "Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong", Rabu (16/6/2021).
Lantas, bagaimana nasib perusahaan yang belum mendaftar?
Shinta menuturkan, pihaknya berdiskusi dengan PT Bio Farma terkait masih banyak perusahaan swasta yang ingin mendaftar.
Ia mengatakan, Kadin akan kembali membuka pendaftaran dengan status perusahaan tersebut waiting list dalam vaksinasi gotong royong.
"Jadi memang akan dibuka waiting list tetapi sementara masih dalam evaluasi," ujarnya.
Selain itu, Shinta mengatakan, vaksinasi gotong royong tidak bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.
Baca juga: Lebih dari 28.000 Perusahaan Daftar Vaksinasi Gotong Royong, Bagaimana yang Belum Daftar?
Oleh karenanya, ia mengatakan, apabila ada perusahaan yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 dan tak mampu mengikuti vaksinasi gotong royong, maka dapat mengikuti program vaksinasi pemerintah.
"Bahwa ini terbuka untuk semua jenis perusahaan tetapi ini tidak mandatory, perusahaan yang saat ini sangat terdampak imbas Covid-19 tidak bisa memiliki kemampuan untuk mengikuti yang gotong royong silahkan saja mengikuti vaksinasi yang gratis," tuturnya.
Seiring dengan berjalannya program vaksinasi pemerintah dan vaksinasi gotong royong, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis aturan baru yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru tersebut mengatur bahwa vaksin yang diterima pemerintah dalam bentuk sumbangan atau hibah dengan merek vaksin sama dalam vaksinasi gotong royong dapat digunakan untuk program vaksinasi pemerintah.
Nadia mencontohkan 500.000 dosis vaksin Sinopharm yang diterima Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Uni Emirat Arab dalam bentuk hibah akan digunakan untuk program vaksinasi pemerintah.
"Jadi memungkinkan vaksinasi program pemerintah menggunakan merek yang sama dengan vaksinasi gotong royong, dikarenakan merek tersebut berasal dari sumbangan atau hibah dari negara, tapi tidak sebaliknya," ujarnya.
Nadia juga menegaskan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah tidak bisa digunakan untuk vaksinasi gotong royong.