JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam proses persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Adapun tantangan pertama yakni terkait sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu dan bagaimana menyingkronkannya.
"Kalau kebetulan di Bawaslu kebetulan seluruh Bawaslu kabupatenya baru akan selesai pada tahun 2023 sedangkan mereka yang sudah mengerjakan 2/3 dari pekerjaan proses pemilunya apakah bagaimana kesinambungannya," kata Fritz dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Rabu (16/6/2021).
Tantangan berikutnya adalah adanya kewajiban partai politik untuk melakukan verifikasi secara administrasi dan secara faktual.
"Itu perlu kita lakukan persiapan sehingga tidak ada yang kehilangan hak politik dari calon peserta partai politik atapun anggota partai politik yang namaya diminta untuk menjadi partai politik tapi juga tidak diverifikasi terlebih dahulu oleh partai politik," ujarnya.
Baca juga: Untuk Kesuksesan Pemilu 2024, Mendagri Ajukan Anggaran Rp 1,902 Triliun
Tantangan selanjutnya adalah, kondisi dari para peserta pemilu seperti calon legislatif (caleg) ataupun calon kepala daerah.
Pasalnya, pada pemilu-pemilu sebelumnya banyak juga sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan kondisi caleg atau calon kepala daerah.
"Bagaimana kemudian dia sudah selesai dari ASN apa tidak, bagaimana surat pinda dari partai politik politik, kemudian persyaratan umurnya," ujarnya.
"Dan bagaimana apakah data itu bisa diakses oleh pengawas atau tidak ini juga bisa menjadi bagian proses administrasi yang bisa disiapkan oleh KPU dan juga bisa dapat kita akses sebagai pengawas," lanjut dia.
Sementara tantangan terakhir, yakni terkait pemutakhiran data pemilih yang tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus dilakukan dengan sinergi antar penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bertepatan dengan Hari Galungan, DPR Bakal Geser Jadwal Pemilu 2024
"Apakah kita tetap kalau minta mengacu pada Undang-Undang maka kita harus fokus bahwa tetap pelaksanaannya harus mengacu pada KTP elektornik," ungkapnya.
"Tapi kalau kita bisa melihat pada pengalaman hari ini, dalam beberapa kasus misalnya masih ada daerah yang belum dapat proses perekaman," ucap Fritz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.