JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan kepada semua pihak agar tidak berpuas diri walau potensi radikalisme di Tanah Air mengalami penurunan.
Ia mengatakan, kewaspadaan dan pencegahan atas sikap-sikap radikalisme, ekstremisme, dan intoleransi harus tetap dilakukan.
"Kita harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleransi, radikalisme dan ekstremisme meski potensi radikalisme kini sudah mengalami penurunan signifikan," ujar Ma'ruf meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Wapres Luncurkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan Ekstremisme
Pasalnya, kata dia, dalam survei Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), disebutkan bahwa indeks potensi radikalisme pada tahun 2020 mencapai 14,0 dari skala 0-100.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 38,4.
"Capaian ini tentu saja menggembirakan bagi kita semua. Kita tidak boleh berpuas diri dulu, karena ke depannya kita masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme," kata Ma'ruf.
Ma'ruf Amin mengatakan, ekstremisme, radikalisme, dan terorisme selalu bermetamorfosis dengan berbagai pola.
Baca juga: Penangkapan Munarman Dinilai Beri Efek Gentar ke Kelompok Ekstremisme
Isu-isu yang diusung pun, kata dia, tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional," ujar dia.
Oleh karena itu, Ma'ruf pun mengapresiasi semua pihak terkait yang telah bekerja keras mendukung kebijakan deradikalisasi dan kontraradikalisme.
Menurut dia, kerja keras atas upaya-upaya tersebut berhasil mengalami kemajuan yang signifikan dalam menekan radikalisme di Tanah Air.
Baca juga: Bertemu Sultan HB X, PKS Dapat Wejangan soal Jaga NKRI
Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan, RAN PE diterbitkan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.