JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya merevisi empat pasal Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Komnas HAM RI mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Sandrayati menyebut sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak hanya terletak pada keempat pasal tersebut.
Baca juga: Ini Isi 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah
Dalam kajiannya, setidaknya terdapat sederet pasal lainnya dalam UU ITE yang selama ini menjadi permasalahan.
Antara lain, Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2A dan 2B terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses, Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.
Menurutnya, revisi terbatas terhadap empat pasal UU ITE bukan menjadi solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Terlebih, revisi tersebut juga sejalan dengan rencana penambahan Pasal 45C di dalam UU ITE yang berpotensi menjadi ancaman baru bagi masyarakat.
"Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsiketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital," tegas dia.
Ia menambahkan, pada dasarnya Komnas HAM mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi terbatas UU ITE guna menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kendati demikian, revisi tersebut seharusnya tetap mengedepankan prinsip HAM.
Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR: Kami Tunggu Pemerintah Kirim Draf Revisi UU ITE
"Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," imbuh Sandrayati.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.