Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sebut Sembako Murah Tak Kena Pajak, Dasco: Penjelasan Masih Sepotong, DPR Belum Terima Draf RUU KUP

Kompas.com - 15/06/2021, 14:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah mendengar pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait barang sembako apa saja yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, menurutnya penjelasan tersebut masih sepotong-sepotong lantaran draf Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) hingga kini belum diterima DPR.

"Saya sudah mendengar penjelasan Menkeu, tapi itu kan juga cuma sepotong-sepotong. Kami di DPR juga belum melihat draf lengkap dari rancangan tersebut," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Klaim Tak Pungut PPN Sembako Murah, Contohkan Beras Rojolele dengan Shirataki

Kendati demikian, Dasco meyakini, pemerintah memiliki satu nafas yang sama dengan DPR bahwa tidak akan membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat.

Oleh karena itu, politisi Partai Gerindra itu mengaku enggan berbicara lebih jauh terkait wacana PPN sembako, sebelum melihat isi draf RUU KUP secara lengkap.

"Karena kalau rancangan yang disampaikan itu adalah satu kesatuan, tidak boleh juga dikomentari sepotong-sepotong atau disampaikan sepotong-sepotong kepada masyarakat," jelasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pun meminta semua pihak menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah terkait wacana PPN sembako.

Baca juga: DPR Belum Ambil Sikap soal PPN Sembako, Dasco: Namanya Wacana, Belum Tentu Pasti

Dasco juga mengimbau agar masyarakat yakin kepada pemerintah dan DPR yang diklaimnya memiliki satu tujuan tidak menyulitkan masyarakat dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Pemerintah dan DPR miliki semangat yang sama bahwa kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi nasional ini tentunya tidak bertujuan untuk menyusahkan masyarakat banyak. Makanya nanti kita (DPR) lihat dulu drafnya," tegas Dasco.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tidak akan memungut PPN bagi sembako murah.

Namun, untuk barang-barang sembako dengan harga yang tinggi itu termasuk dalam objek barang yang dikenakan PPN.

"Poinnya adalah, kita tidak memungut PPN sembako. Kita tidak memungut. Dan apakah di dalam RUU KUP nanti akan ada (PPN sembako)? Untuk yang itu tidak dipungut. Itu saja, clear," kata Sri dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menkeu, Senin (14/6/2021).

Kemudian, Sri menjelaskan, barang kategori sembako dapat pula diklasifikasikan ke barang-barang yang premium.

Sri pun mencontohkan bagaimana barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.

Baca juga: Rencana Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Dinilai Akan Bebani Masyarakat

"Beras yang sekarang ini seperti shirataki atau basmati. Jadi kalau dilihat harganya, Rp 10.000 per kilogram sampai Rp 200.000 per kilogram. Nah, ini kan bisa mengklaim sama-sama 'sembako'," jelasnya.

Sementara, Sri memastikan bahwa untuk beras produk petani bangsa seperti Rojolele, Pandan Wangi, tidak akan dikenakan pajak.

Ia menerangkan, untuk sembako murah tersebut akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah.

"Kalau dia menjadi objek memang dia berarti bisa dipajaki. Tapi kan bisa dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya 0, kan begitu. Versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang bisa kita sampaikan di dalam PPN bisa multitarif," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com