JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah mendengar pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait barang sembako apa saja yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, menurutnya penjelasan tersebut masih sepotong-sepotong lantaran draf Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) hingga kini belum diterima DPR.
"Saya sudah mendengar penjelasan Menkeu, tapi itu kan juga cuma sepotong-sepotong. Kami di DPR juga belum melihat draf lengkap dari rancangan tersebut," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Klaim Tak Pungut PPN Sembako Murah, Contohkan Beras Rojolele dengan Shirataki
Kendati demikian, Dasco meyakini, pemerintah memiliki satu nafas yang sama dengan DPR bahwa tidak akan membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat.
Oleh karena itu, politisi Partai Gerindra itu mengaku enggan berbicara lebih jauh terkait wacana PPN sembako, sebelum melihat isi draf RUU KUP secara lengkap.
"Karena kalau rancangan yang disampaikan itu adalah satu kesatuan, tidak boleh juga dikomentari sepotong-sepotong atau disampaikan sepotong-sepotong kepada masyarakat," jelasnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pun meminta semua pihak menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah terkait wacana PPN sembako.
Baca juga: DPR Belum Ambil Sikap soal PPN Sembako, Dasco: Namanya Wacana, Belum Tentu Pasti
Dasco juga mengimbau agar masyarakat yakin kepada pemerintah dan DPR yang diklaimnya memiliki satu tujuan tidak menyulitkan masyarakat dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Pemerintah dan DPR miliki semangat yang sama bahwa kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi nasional ini tentunya tidak bertujuan untuk menyusahkan masyarakat banyak. Makanya nanti kita (DPR) lihat dulu drafnya," tegas Dasco.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya tidak akan memungut PPN bagi sembako murah.
Namun, untuk barang-barang sembako dengan harga yang tinggi itu termasuk dalam objek barang yang dikenakan PPN.
"Poinnya adalah, kita tidak memungut PPN sembako. Kita tidak memungut. Dan apakah di dalam RUU KUP nanti akan ada (PPN sembako)? Untuk yang itu tidak dipungut. Itu saja, clear," kata Sri dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menkeu, Senin (14/6/2021).
Kemudian, Sri menjelaskan, barang kategori sembako dapat pula diklasifikasikan ke barang-barang yang premium.
Sri pun mencontohkan bagaimana barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.
Baca juga: Rencana Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Dinilai Akan Bebani Masyarakat
"Beras yang sekarang ini seperti shirataki atau basmati. Jadi kalau dilihat harganya, Rp 10.000 per kilogram sampai Rp 200.000 per kilogram. Nah, ini kan bisa mengklaim sama-sama 'sembako'," jelasnya.
Sementara, Sri memastikan bahwa untuk beras produk petani bangsa seperti Rojolele, Pandan Wangi, tidak akan dikenakan pajak.
Ia menerangkan, untuk sembako murah tersebut akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah.
"Kalau dia menjadi objek memang dia berarti bisa dipajaki. Tapi kan bisa dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya 0, kan begitu. Versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang bisa kita sampaikan di dalam PPN bisa multitarif," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.