Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Antisipasi Penyebaran Covid-19 Sejak Awal, Ini yang Dilakukan Ditjenpas

Kompas.com - 15/06/2021, 11:49 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengklaim bahwa pihaknya telah mengantisipasi penularan virus corona di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.

Hal itu, dilakukan sejak adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang penanganan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

"Kunjungan langsung dari bulan Maret 2020 sudah diganti dengan kunjungan online. Jadi kami memberikan fasilitas gratis kepada warga binaan untuk berhubungan (dengan keluarga maupun kuasa hukum) melalui video call atau sejenisnya," kata Rika kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Soal Penularan Covid-19 di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ini Tanggapan Ditjenpas

Selain kunjungan, Rika mengatakan, persidangan yang dilakukan warga binaan pun juga online.

Tak hanya itu, lapas dan rutan pun berupaya membatasi untuk menerima tahanan yang baru. Bahkan, lapas dan rutan menempatkan narapidana di rumah dengan asimilasi rumah.

"Tentunya narapidana yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan salah satunya telah menjalani setengah masa tahanan dan persyaratan-persyaratan lain," ucap Rika.

"Ini cukup efektif, pada tahun 2020, lebih dari 60.000 narapidana sudah dirumahkan, ini adalah salah satu upaya kita untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," kata dia.

Baca juga: Muncul Klaster Covid-19 di Lapas, ICJR Sayangkan Napi Belum Jadi Prioritas Vaksinasi

Asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut, dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Sekali lagi, kebijakan pemerintah ini bagian dari mengurangi risiko penularan Covid-19 di Lapas dan Rutan di lingkungan narapidana," kata Rika.

Rika menambahkan, selain protokol kesehatan di lapas dan rutan, Ditjenpas juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masih wilayah.

Baca juga: Marak Klaster Covid-19 dari Lapas, Menkumham Diminta Prioritaskan Vaksinasi Warga Binaan

Bahkan, di Porong misalnya, lembaga pemasyarakatan di sana bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membantu menangani penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan.

"Nah ini juga salah satu yang kami gaet dari pemerintah daerah untuk membantu mengatasi, menanggulangi warga binaan kami maupun petugas yang terkontaminasi positif Covid-19," ucap Rika.

Sebelumnya diberitakan, penularan Covid-19 di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta diduga berawal dari petugas yang sempat pulang kampung.

Petugas ini mengalami gejala dan menjalani tes Covid-19 mandiri dengan hasil positif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com