Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi RKUHP Disesalkan karena Bersifat Satu Arah, Bukan Diskusi Substansi

Kompas.com - 14/06/2021, 15:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Senin (14/6/2021), menuai kritik.

Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menilai penyelenggaraan sosialisasi ke-12 tersebut tak memberikan porsi yang sepadan bagi masyarakat sipil.

"Pemerintah tetap tidak melibatkan baik dari masyarakat sipil atau pun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada RKUHP pada porsi yang berimbang dengan pemerintah dan DPR," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, mewakili aliansi, dalam keterangan tertulis, Senin siang.

Isnur memandang agenda tersebut sebagai sosialisasi satu arah, bukan diskusi substansi yang lebih genting agar RKUHP tidak lagi mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Baca juga: RKUHP Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil, LP3ES: Ciri Kemunduran Demokrasi

Dalam agenda ini, beberapa anggota aliansi nasional reformasi KUHP diundang. Tetapi, porsi masukan hanya dialokasikan 1 jam.

"Itu pun di sesi tanya jawab, tidak seimbang dengan materi substansi yang melibatkan 6 pembicara dari tim perumus pemerintah dan DPR dengan alokasi waktu selama 3 jam lebih," kata Isnur.

Pihaknya juga menyesalkan bahwa tidak semua kalangan masyarakat sipil yang berpotensi terdampak RKUHP diundang pemerintah.

Mulai dari kelompok penyandang disabilitas, kelompok advokasi kesehatan reproduksi, hingga kelompok rentan.

Selain itu, Isnur menyoroti ketidakjelasan proses dan draf RKUHP yang akan dibahas.

Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak jelas memberikan ketegasan mengenai draf yang diedarkan dalam sosialisasi RKUHP di Manado beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pro dan Kontra di DPR soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Ia mempertanyakan apakah sosialisasi di Manado menggunakan draf terbaru atau hanya sosialisasi draf lama yang ditolak masyarakat pada September 2019.

Jika ternyata draf terbaru, pihaknya tidak melihat adanya perubahan sedikit pun dalam draf tersebut.

Mengingat, draf yang diedarkan masih dalam bentuk draf versi September 2019 yang ditolak oleh masyarakat.

Ia menambahkan, publik berhak mengetahui proses kajian dan pembaruan RKUHP selama hampir 2 tahun ini.

"Apabila tidak ada perubahan, maka sosialisasi ini bukan mendengarkan masukan publik pasca-penolakan RKUHP September 2019, yang bahkan sampai memakan korban jiwa dan munculnya pernyataan presiden untuk menunda dan mengkaji ulang RKUHP," imbuh dia.

Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP, Yasonna: Kebebasan Sebebas-bebasnya Itu Anarki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com