Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Kompas.com - 14/06/2021, 12:07 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu upaya penerintah dalam menyusun sistem rekodifikasi.

Eddy, sapaan akrab Edward, menyebut, Indonesia tidak lagi menggunakan istilah kodifikasi tetapi rekodifikasi.

"Jadi kalau kita melihat sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita, itu kalau dalam bahasa Arab 'nasab'nya jelas, anak kandung hukum pidana Belanda, cucu kandung hukum pidana Perancis dan cicit kandung hukum pidana Romawi," ucap Eddy dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).

"Kondifikasi sudah dilakukan sejak zaman Romawi," ucap dia.

Eddy menjelaskan bahwa, pasca-Perang Dunia ke II, hukum pidana tumbuh masif dengan perkembangan teknologi dan berbagai modus operandi.

Akan tetapi, KUHP yang ada, dianggap tidak bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Mahfud: Pembahasan Revisi KUHP Sudah Berjalan 50 Tahun, Berlebihan!

"Oleh karena itu berbagai ketentuan di dalam KUHP yang ada, sebagian pasal itu kemudian dikeluarkan dan dijadikan Undang-Undang tersendiri," kata Eddy.

Ia mencontohkan pada pasal 204, 205 KUHP tentang kejahatan terhadap barang dan makanan mengenai obat-obat terlarang misalnya.

Dari pasal tersebut, Eddy menyebut, pada tahun 1976 kemudian Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Narkotika atau Undang-Undang nomor 19 tahun 1976.

Selain itu, juga terjadi pada saat Indonesia meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan hijacking atau pembajakan pesawat udara.

"Kita melakukan penambahan terhadap sejumlah pasal di dalam KUHP yaitu pasal 479 a tentang kejahatan pelayaran, lalu dimasukan lah berbagai ketentuan konvensi yang berkaitan dengan pembajakan pesawat udara," papar Eddy.

"Pada tahun 2009, ketentuan itu dihapus, lalu dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," sambung dia.

Contoh lainnya, lanjut Eddy, yakni mengenai berbagai kejahatan jabatan yang juga dikeluarkan dari KUHP.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Tak Mudah Susun KUHP di Negara Multikultural Seperti Indonesia

Setelah dikeluarkan, pasal mengenai kejahatan jabatan itu kemudian dibentuk Undang- Undang yang dikenal sebagai Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini yang ditempuh pemerintah dan DPR adalah rekodifikasi. Jadi yang tadinya pasal-pasal itu ada dalam KUHP, dikeluarkan dari KUHP lalu kembali dihimpun, dikumpulkan kembali, dimasukan ke dalam rumah besar yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Eddy.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com