Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Perlu Diketahui soal Profesor, Gelar yang Diperoleh Megawati dari Unhan

Kompas.com - 12/06/2021, 22:37 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com - Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri memperoleh gelar profesor dari Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan). Pengukuhan gelar untuk Megawati akan dilakukan melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

Pengangkatan Megawati sebagai profesor sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU itu disebut bahwa universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat guru besar atau profesor.

Profesor berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Baca juga: Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...

Seseorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen yang memiliki kualifikasi doktor.

Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Pemberian gelar profesor

Pemberian gelar profesor atau guru besar di sebuah perguruan tinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor atau Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Juni 2012 saat Mohammad Nuh masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.

Pada pasal 1 ayat aturan itu mengatur mengenai kriteria penerima gelar profesor. Sementara Pasal 1 ayat 2 menjelaskan pemberian gelar harus mendapat persetujuan senat perguruan tinggi.

Baca juga: Orasi Profesor Kehormatan Megawati, Pernah Dicap Komunis hingga Bicara Pencitraan...

Bunyi pasal 1:

(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi
(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.

Pada pasal 2 diatur bahwa Mendikbud bisa menetapkan seseorang yang dinilai bisa menerima gelar guru besar tidak tetap. Keputusan ini setelah mendapat pertimbangan dari Dirjen Dikti Kemendikbud.

Baca juga: Megawati Diangkat Jadi Profesor Kehormatan di Unhan, Rokhmin Dahuri Beberkan 3 Alasannya

Pada pasal 2 diatur bahwa Mendikbud bisa menetapkan seseorang yang dinilai bisa menerima gelar guru besar tidak tetap. Keputusan ini setelah mendapat pertimbangan dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Bunyi pasal 2:

Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor atau guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com