JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, ada distorsi informasi yang terjadi di masyarakat karena bocornya rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Adapun, distorsi tersebut terkait dengan salah satu pasal di rancangan draf RUU KUP yang berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.
"Dapat kami sampaikan kemarin itu wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai itu sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut sehingga bunyinya terlepas dari maknanya," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Anggota DPR: PPN Sembako Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi RUU
Menurut Yustinus sebenarnya dalam rancangan draf RUU yang bocor tersebut pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif yaitu tentang upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan.
Kemudian, juga mengatur ada rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dan juga konsep-konsep lain seperti PPN.
Terkait penerapan PPN, Yustinus mengatakan, pengecualian yang terlalu luas ini membuat Indonesia gagal mengadministrasi dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak.
"Ini yang sebenarnya harus kita atasi," ujar dia.
Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa
Kendati demikian, ia nenegaskan apa yang menjadi objek PPN tidak serta-merta akan benar-benar dikenai PPN.
Menurut Yustinus, barang-barang yang bersifat strategis bisa dikelompokkan ke dalam kategori tidak dipungut PPN.
"Bagi barang yang dibutuhkan masyarakat banyak yang sekarang 10 persen, susu formula misalnya itu nanti bisa dikenai 5 persen justru," ucap dia.
"Dan barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final katakanlah satu persen atau dia persen atau bahkan nanti bisa dimasukan dalam kategori tidak dipungut PPN," kata Yustinus.
Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pakar UGM: Ada Alternatif Sumber Pajak Lain
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.