Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Menkeu: Wacana PPN Sembako Hanya Bagian Kecil dari RUU KUP yang Dipotong

Kompas.com - 12/06/2021, 12:38 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, ada distorsi informasi yang terjadi di masyarakat karena bocornya rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Adapun, distorsi tersebut terkait dengan salah satu pasal di rancangan draf RUU KUP yang berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.

"Dapat kami sampaikan kemarin itu wacana PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang ramai itu sebenarnya bagian kecil dari konsep RUU yang dipotong, dicabut sehingga bunyinya terlepas dari maknanya," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Anggota DPR: PPN Sembako Jadi Wacana Saja Tak Pantas, Apalagi RUU

Menurut Yustinus sebenarnya dalam rancangan draf RUU yang bocor tersebut pemerintah membuat rancangan yang cukup komprehensif yaitu tentang upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan.

Kemudian, juga mengatur ada rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi dan juga konsep-konsep lain seperti PPN.

Terkait penerapan PPN, Yustinus mengatakan, pengecualian yang terlalu luas ini membuat Indonesia gagal mengadministrasi dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak.

"Ini yang sebenarnya harus kita atasi," ujar dia.

Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa

Kendati demikian, ia nenegaskan apa yang menjadi objek PPN tidak serta-merta akan benar-benar dikenai PPN.

Menurut Yustinus, barang-barang yang bersifat strategis bisa dikelompokkan ke dalam kategori tidak dipungut PPN.

"Bagi barang yang dibutuhkan masyarakat banyak yang sekarang 10 persen, susu formula misalnya itu nanti bisa dikenai 5 persen justru," ucap dia.

"Dan barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final katakanlah satu persen atau dia persen atau bahkan nanti bisa dimasukan dalam kategori tidak dipungut PPN," kata Yustinus.

Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pakar UGM: Ada Alternatif Sumber Pajak Lain

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com