Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Santri Pelaku Kekerasan di Deli Serdang Didampingi

Kompas.com - 11/06/2021, 12:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Khusus Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar meminta agar santri yang menjadi pelaku kekerasan di sebuah pesantren di Deli Serdang, Sumatera Utara tetap mendapatkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.

Hal tersebut dikarenakan pelaku yang juga seorang santri masih berusia 17 tahun.

"Pelaku yang masih berusia 17 tahun harus menghadapi proses hukum, tapi tetap perlu dipastikan mendapatkan pendampingan selama proses hukum dijalaninya," kata Nahar dikutip dari siaran pers, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Ada Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren, Kementerian PPPA Minta Santri Diawasi

Nahar mengatakan, pelaku harus mendapat pendampingan baik dari orangtua Balai Pemasyarakatan (BAPAS) maupun pekerja sosial (peksos).

Selain itu, hak-hak lainnya dari pelaku juga harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

"Semua anak-anak wajib dipenuhi haknya dan mendapatkan perlindungan khusus sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia.

Oleh karena itu, ia pun mengapresiasi Pemprov Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang responsif menangani kasus tersebut.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pembunuhan Santri di Deli Serdang

Ini termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang dan pihak pondok pesantren yang cepat melapor dan mendampingi anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kementeriam PPPA juga meminta agar pihak kepolisian dapat terus menyelidiki kejadian ini agar kesaksian dan bukti-bukti yang ditemukan dapat dijadikan bahan perbaikan dalam sistem pendidikan dan perlindungan anak," kata dia.

Sebelumya diberitakan, diduga hanya karena saling sindir, seorang santri di sebuah pesantren di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas diduga dianiaya kakak kelasnya, Sabtu (5/6/2021).

Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini diduga berawal dari saling sindir antara korban dan pelaku.

Baca juga: Kronologi Seorang Santri Tewas Dianiaya Seniornya, Berawal dari Sindir-sindiran

Saat itu, korban dianggap kurang merespek sehingga dianiaya oleh kakak kelasnya.

"Ini arahnya macam sindir-sindiran begitu, kurang respek, jadi dibariskan. Hanya sekali pukul jatuh," kata Hendri saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Dalam kasus tersebut, kata Hendri, pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga telah menganaiaya korban hingga tewas. Selain itu, lanjutnya, ada 10 orang lainnya yang diperiksa.

"Tersangka sudah diamankan dan akan ditahan,"ujarnya.

Hendri mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan kakak kelas korban.

Saat ini, jenazah korban sedang diotopsi oleh pihak rumah sakit. Untuk penyelidikan selanjutnya, kata Hendri, akan dilanjut ke Polrestabes Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com