Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,88 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia dan Rencana PTM Terbatas yang Harus Dilaksanakan secara Hati-hati

Kompas.com - 11/06/2021, 06:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus terkonfimasi positif Covid-19 di Indonesia hingga Kamis (10/6/2021) mencapai 1.885.942 kasus.

Jumlah kasus harian Covid-19 ini kembali bertambah setelah adanya penambahan 8.892 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir.

Sementara itu, pasien yang meninggal setelah terpapar Covid-19 bertambah 211 orang, sehingga angka kematian mencapai 52.373 orang, terhitung sejak awal pandemi.

Namun, pasien yang sembuh dari Covid-19 juga semakin bertambah sebanyak 5.661 orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.728.914 orang.

Di samping itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 104.655 kasus.

Angka ini bertambah 3.020 kasus atau 5,5 persen dari data sebelumnya. Kasus aktif Covid-19 pada Rabu (9/6/2021) tercatat ada mencapai 101.635 orang.

Kasus aktif adalah pasien yang masih terkonfirmasi positif virus corona, dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Baca juga: UPDATE 10 Juni: 8.892 Kasus Baru Covid-19 Tersebar di 34 Provinsi, DKI Jakarta Terbanyak dengan 2.091 Kasus

Pembelajaran tatap muka terbatas harus hati-hati

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, anak usia antara 6-18 tahun menyumbangkan kasus Covid-19 sekitar hampir 10 persen.

Oleh karenanya, ia meminta pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah dilakukan dengan hati-hati.

"Berdasarkan data kasus, usia antara 6-18 tahun menyumbang 9,6 persen kasus positif dan 0,6 persen pada kematian nasional," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/6/2021).

Wiku mengingatkan agar pembukaan sekolah hanya boleh dihadiri dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruang kelas.

Selain itu, PTM hanya boleh digelar selama 2 hari dalam seminggu, dan setiap pertemuan dibatasi maksimal 2 jam.

Wiku juga mengatakan, setiap pihak yang terlibat pembelajaran tatap muka harus dipastikan dalam kondisi sehat.

Baca juga: UPDATE 10 Juni: 11.488.917 Orang Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Kedua

"Seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka juga harus sudah divaksin dan dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid," ujar Wiku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com