JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengajukan pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR. Rencananya pembahasan RKUHP akan dimasukkan ke dalam proglam legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Padahal dalam Prolegnas prioritas 2021 yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah pada 23 Maret tak mencakup pembahasan RKUHP.
Dalam rapat-rapat sebelumnya pada November 2020 bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar RKUHP tak masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP, Pimpinan Komisi III: Menghina Siapa Pun Dilarang
Menurut Yasonna, dua RUU itu bersifat carry over sehingga pembahasan lanjutannya bisa diagendakan DPR.
"RUU ini kan carry over, karenanya mudah buat itu untuk angkat kembali ke Prolegnas, jadi sesuatu yang sangat dinamis," kata Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, secara virtual, Senin (23/11/2020).
Lama tak terdengar sejak batal disahkan pada 2019 dan ditunda untuk dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2021, pemerintah rupanya telah menyosialisasikan kembali draf RKUHP lama yang sarat dengan kritik dari publik.
Draf lama tersebut disosialisasikan ke 11 daerah. Yasonna pun mengklaim masyarakat memberikan respons yang positif dari sosialisasi draf KUHP lama yang masih terdapat sejumlah pasal bermasalah itu.
"Saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah, 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUH Pidana dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Segera Usulkan RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Yasonna mengakui, ada pro-kontra yang timbul di masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh pemerintah. Namun, Yasonna menganggap itu merupakan hal biasa.
"Bahwa ada perbedaan pendapat itu adalah sesuatu hal yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang hangat di media," ujar Yasonna.
Menanggapi sosialisai ulang draf RKUHP lama yang ditentang publik dan batal disahkan oleh DPR, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, sosialisasi RKUHP tersebut sudah tepat.
Menurut dia, draf yang disosialisasikan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Semua yang disampaikan itu sudah dirumuskan dengan baik, semua sudah mengikuti apa yang disampaikan presiden arahannya," kata Irfan.
Baca juga: Politisi Gerindra Usul Penghinaan Presiden dalam RKUHP Diubah Jadi Perdata
"Makanya Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) selalu mengatakan, setiap ada perbaikan di (rancangan) KUHP itu kan selalu disosialisasikan," tuturnya.
Irfan mengklaim, RKUHP disusun dengan mempertimbangkan aspirasi publik, sebagaimana arahan Jokowi pada September 2019 lalu.