Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Pembangunan Ibu Kota Baru Ilegal karena Tanpa Dasar Hukum

Kompas.com - 09/06/2021, 17:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama mengatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) Baru yang tengah digencarkan pemerintah dapat dikatakan legal selama belum memiliki dasar hukum.

Menurut dia hingga kini belum ada legalitas dan dasar hukum yang dimiliki pemerintah guna membangun ibu kota baru.

"Saya kira ini dalam konteks penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apa pun kegiatan yang punya judul nomenklatur ibu kota negara yang dilakukan di luar Jakarta, maka itu adalah kegiatan yang ilegal," kata Suryadi dalam diskusi virtual Fraksi PKS bertajuk "Masih Relevankah Pemindahan Ibukota Negara?" Rabu(9/6/2021).

Baca juga: Pertanyakan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, Anggota DPR: Apa Dosa DKI?

Ia menuturkan, kegiatan yang ilegal tersebut juga termasuk apabila pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru.

Mengambil contoh, Suryadi menganalogikan kasus pembangunan ibu kota baru dengan silsilah keluarga.

"Dasar hukumnya kan belum ada. Jangan sampai kita, kemudian membangun. Jangankan anaknya, kakek dan neneknya belum nikah, tetapi cucunya sudah lahir," ucapnya.

Padahal, menurut dia, pemerintah perlu melalui beberapa tahapan atau prosedur untuk mendapat izin pembangunan ibu kota baru.

Tahapan itu di antaranya mengenai tata ruang, izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangun gedung.

"Tapi tiba-tiba sekarang diumumkan berencana mau peletakkan batu pertama. Nah, ini kan banyak sekali prosedur yang dilewati," kata dia.

Baca juga: Polri Usul Tambahan Anggaran Rp 28,584 Triliun, Rp 63,7 Miliar untuk Pengamanan Ibu Kota Baru

Suryadi menegaskan, hal-hal semacam itu perlu mendapat sorotan dari publik bahwa setiap pembangunan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia pun meyakinkan, Fraksi PKS akan terus mengkaji dan mendalami berbagai kebijakan terkait isu strategis nasional termasuk proyek pemindahan ibu kota baru.

"Kami dari Fraksi PKS akan terus coba mengkaji dan mendalami sehingga apa pun keputusan ataupun kebijakan kita terkait isu strategis termasuk ibu kota negara ini, betul-betul didasari atas pertimbangan yang legal dan legitimate dan secara substansi memang menjadi solusi atas problem ekonomi yang sedang resesi saat ini," kata Suryadi.

Baca juga: Kepala Bappenas: Pemerintah Terbuka pada Semua Usulan Pembangunan Ibu Kota Baru

Pemerintah memang tengah menggencarkan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara.

Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Insya Allah ini titik nol titik istana ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," kata Suharso saat meninjau lokasi ibu kota negara baru, Kalimantan Timur, Senin (12/4/2021) siang.

Sementara itu, secara terpisah, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah akan menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru ke DPR.

"RUU IKN (ibu kota negara) ini sudah ada upaya untuk menyerahkan kepada DPR setelah DPR ini mengakhiri masa resesnya," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Namun, hingga berakhirnya masa reses, RUU IKN masih terus dibahas dan belum disahkan sebagai undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com