Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tegaskan Berhak Memanggil Siapa Pun di Negeri Ini

Kompas.com - 09/06/2021, 16:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menegaskan pihaknya berhak memanggil siapapun di negeri ini terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM.

Choirul menjelaskan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 soal HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM berhak memanggil siapa pun di negeri ini. Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan di negeri ini, di mana pun dan siapa pun. Itu bunyi UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Dikritik karena Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ini Penjelasan KPK

Pernyataan itu disampaikan Anam terkait dengan proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Anam mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan pada laporan ini secara objektif dengan mengedepankan aspek imparsialitas dan independensi.

“Maka tugas Komnas HAM dengan dua pilar itu memastikan bahwa sebuah peristiwa harus terang benderang. Kami upayakan salah satunya dengan pemanggilan, memberi kesempatan (menyampaikan keterangan),” tutur dia.

Menurut Anam, Komnas HAM saat ini berusaha untuk menggali semua pernyataan saksi dari berbagai pihak, baik peserta maupun penyelenggaran TWK.

Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Panggilan Kedua

Namun jika ada pihak yang tetap tidak menghadiri panggilan Komnas HAM, lanjut Anam, hal itu tidak akan menghalangi upaya penyelidikan.

“Sederhana saja, sumber penggalian untuk merumuskan peristiwa itu dilakukan dari berbagai sumber. Pihak bisa orang, dari (keterangan) satu saksi, kita konfrontir satu sama lain dengan saksi lainnya. Kedua dari dokumen dan lain sebagainya. Nah dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak-pihak lain tidak mau hadir. Kalau tidak mau hadir melepaskan haknya dan melepaskan kesempatannya,” terang Anam.

Ia pun menyebut bahwa Komnas HAM tetap bisa melakukan pengambilan keputusan suatu peristiwa itu melanggar HAM atau tidak jika ada pihak yang tetap tidak menghadiri pemeriksaan.

“Apakah Komnas HAM bisa merumuskan kalau para pihak itu tidak hadir? Bisa,” katanya.

Baca juga: Kontras Anggap Mangkirnya Pimpinan KPK dari Panggilan Komnas HAM sebagai Tindakan Pembangkangan Hukum

Diketahui Selasa (8/6/2021) kemarin, Pimpinan dan Sekjen KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya tidak memenuhi pemeriksaan itu karena menunggu Komnas HAM menjelaskan dugaan pelanggaran hak asasi apa yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sikap itu didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR, Tjahjo mendukung sikap Pimpinan KPK itu. Sebabnya menurut Tjahjo, tidak ada kaitannya antara pelanggaran hak asasi dengan pengadaan TWK.

Baca juga: Saat Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Tjahjo juga menilai bahwa TWK sama dengan liputan khusus (litsus) di era Orde Baru yang digunakan dalam tes ASN atau pejabat negara untuk mengetahui apakah seseorang memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia.

Perbedaan keduanya hanyalah TWK dilakukan untuk mencari tahu hal-hal yang lebih luas.

“Zaman saya litsus tahun 85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks,” tutur Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com