JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus digeser apabila bertepatan dengan Hari Raya Galungan yaitu 28 Februari 2024.
Menurut dia, pemerintah bersama dengan anggota dewan hingga kini belum memutuskan mengenai jadwal pelaksanaan Pemilu, sehingga jadwal yang beredar di publik baru berupa usulan Tim Kerja Bersama.
"Jika ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu (Galungan) tentu harus digeser waktu pelaksanaan pemilunya," kata Guspardi seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Pilpres 2024 dan Kasak-kusuk Koalisi
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang disepakati Pemilu akan berlangsung pada 28 Februari 2024.
Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Terkait jadwal itu, Guspardi menegaskan pemerintah bersama DPR belum memberi keputusan kapan waktu pencoblosan.
Sehingga, apabila jadwal tersebut bentrok dengan Hari Raya Galungan, maka DPR akan meminta waktu pencoblosan digeser.
"Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser," jelasnya.
Baca juga: Beredar Rekaman Politisi PDI-P Sebut Puan Maharani ibarat Teh Botol Sosro pada Pilpres 2024
Oleh karena itu, Guspadri meminta agar KPU jangan hanya menyiapkan satu skenario jadwal Pemilu 2024.
Melainkan, ia meminta agar KPU menyiapkan dua alternatif lain terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia juga menegaskan, karena bentrok dengan Hari Raya Galungan, maka Komisi II DPR akan membahas kembali bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah terkait jadwal pencoblosan.
Baca juga: Anggota Komisi II Sebut Jadwal Pemilu 28 Februari 2024 Belum Final, Masih Usulan
Senada dengan Gaus, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, pihaknya akan merevisi jadwal pemungutan suara pemilih legislatif dan presiden (Pileg dan Pilpres) 2024.
Hal ini karena jadwal pileg dan pilpres yang ditetapkan sebelumnya yaitu 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Galungan.
"Kita harus menghormati hari raya keagamaan, kemungkinan diubah," kata Saan dilansir dari kompas.tv, Selasa (8/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.