JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai Ketua KPK Firli Bahuri telah bersikap indisipliner atau tidak patuh pada peraturan.
Busyro meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terhadap Firli yang masih menjadi perwira tinggi (pati) kepolisian.
“Kapolri perlu tegas khususnya terhadap Komjen FB (Firli Bahuri) sebagai bawahannya yang indisipliner,” kata Busyro saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Saut Situmorang: Pimpinan KPK Seharusnya Tes Wawasan soal HAM Dahulu
Busyro menilai Firli melakukan tindakan indisipliner terkait keputusan pemberhentian pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sementara, dalam putusan uji materi UU KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Selain itu, Busyro menyinggung soal sikap pimpinan KPK yang tak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
Busyro berpandangan, pimpinan KPK saat ini menunjukkan sikap angkuh.
“Dari TWK itu kan tercerminkan keangkuhan itu terutama tidak menghormati Putusan MK dan sekaligus krisis simbol kejujuran,” ujar dia.
“Dengan materi TWK yang sangat sembrono dan ceroboh itu lalu memecat 51 pegawai itu, cermin karakter pimpinan KPK,” imbuh Busyro.
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik
Diketahui, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan segera diberhentikan pada November tahun ini.
Sementara 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN), meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.
Hari ini, Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan KPK guna mendengar penjelasan atas proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Namun, Pimpinan KPK tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pihak KPK justru mengirim surat untuk meminta penjelasan mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Anggota Komisi III: Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.