Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: UU Otsus Papua Harus Jadi Dasar Penghentian Kekerasan

Kompas.com - 08/06/2021, 19:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengingatkan, revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus bertujuan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, ada empat hal yang ia usulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua sebagai bahan pertimbangan.

"Pertama, mungkin UU ini bisa memberi dasar untuk semua pihak bisa menghentikan kekerasan yang berulang di Papua," kata Amiruddin dalam rapat kerja dengan Pansus, di DPR, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Komnas HAM Minta Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah

Selanjutnya, ia mengusulkan adanya pembahasan mengenai langkah transformatif untuk mentransformasikan konflik ke dalam ruang dialog publik.

Ia berharap, setelah direvisi, UU Otsus Papua dapat menghadirkan ruang dialog, sehingga semua kelompok masyarakat dapat diajak bicara dalam menyikapi berbagai persoalan di Papua.

Amiruddin juga menyinggung UU Otsus Papua yang ada saat ini, terdapat formulasi Partai Politik Lokal.

Namun, menurutnya formulasi tersebut selama ini tidak beroperasi, sehingga dapat dikatakan menjadi pasal yang tidak berjalan.

"Nah, hari ini saya mengusulkan, mungkin ini perlu lagi dilihat formulasinya akan seperti apa ini ke depan. Karena ini eksis di UU. Nah kalau revisi hari ini (Partai Politik Lokal) tetap ada dalam UU, tapi tidak ada formulasi operasionalnya akan seperti apa, tentu dia akan menjadi pasal yang tidak jalan," tutur dia.

Baca juga: Pembahasan RUU Otsus Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Dasar Hukum Pendirian Kantor Perwakilan

Selain itu, Amiruddin mengatakan, UU Otsus Papua harus menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan mewujudkan keadilan.

Terkait hal tersebut, Amiruddin mempersoalkan pengadilan HAM di Papua yang belum terbentuk. Sementara, UU Otsus Papua mengatur soal pembentukan pengadilan HAM.

"Mungkin ibu bapak di DPR nanti bisa memeriksanya, dalam UU Otsus Papua ada perintah untuk mendirikan Pengadilan HAM di Papua. Sementara, itu sampai hari ini tidak bisa didirikan karena apa?" tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com