JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa 19 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah Komnas HAM menerima laporan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Setelah menerima pengaduan tersebut Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...
“19 orang ini ada yang diperiksa sekali, ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman,” ucap Anam.
Selain itu, Anam menyebut Komnas HAM telah menerima tiga bundel dokumen yang diberikan pegawai KPK selaku pelapor.
Dokumen itu, kata dia, berisi berbagai informasi yang diberikan oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos.
“Jumlahnya sangat banyak, hampir 650 halaman itu kami dapatkan,” ucap Anam.
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik
Anam menambahkan, Komnas HAM telah mendapatkan berbagai informasi penting. Pertama, terkait pelaksanaan TWK.
Kemudian terkait prosedur dan landasan hukum pelaksanaan TWK. Selanjutnya, mengenai substansi TWK.
Komnas HAM juga mendalami soal fungsi, tugas dan model kerja pegawai KPK.
“Dan yang terakhir adalah background atau konteks kenapa peristiwa tes wawasan kebangsaan bisa terjadi,” ucap Anam.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Panggilan, Komnas HAM: Kami Tetap Beri Kesempatan
Adapun saat ini Komnas HAM tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.