JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengingatkan kepada pemerintah dan DPR soal pendirian kantor perwakilan Komnas HAM di setiap provinsi, termasuk di Papua Barat.
Amiruddin menuturkan, pendirian kantor perwakilan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"UU Otsus ini memerintahkan adanya Kantor Perwakilan Komnas HAM di provinsi Papua. Sekarang ada dua provinsi, tapi kami belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat," kata Amiruddin, dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Soal Prolegnas Prioritas 2021, Puan Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Otsus Papua
Amiruddin mengatakan, pendirian kantor perwakilan Komnas HAM harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam membahas Rancangan UU Otsus Papua, khususnya terkait skenario pemekaran provinsi.
Ia kembali mengingatkan, sampai saat ini Komnas HAM belum memiliki kantor perwakilan di Provinsi Papua Barat.
"Kami belum bisa membuka kantor perwakilan di Papua Barat karena harus berkomunikasi lagi dengan pemprov," ujarnya.
Amiruddin berharap apabila pemekaran provinsi itu dilakukan, maka harus ada dasar hukum pendirian kantor perwakilan Komnas HAM.
Menurut dia, dasar hukum itu diperlukan agar kantor perwakilan Komnas HAM lebih kuat dan berperan maksimal dalam menegakkan HAM di Papua.
"Kalau nanti (provinsi) berkembang, bapak Ketua Pansus yang saya hormati, ini perlu kita di dalam UU ini semacam dasar hukum untuk pendirian kantor perwakilan, agar dia bisa menjadi lebih kuat dan bisa berperan maksimal untuk menjadi counterpart dari pemerintah daerah dalam rangka memajukan perlindungan HAM," jelasnya.
Baca juga: Pimpinan DPR Yakin RUU Otsus Papua Rampung 2021
Selain Kantor Perwakilan Komnas HAM, Amiruddin menambahkan bahwa UU Otsus Papua juga mengamanatkan terbentuknya pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.
"Itu perintah sejak UU ini disahkan pada tahun 2001. Itu diamanatkan dalam Pasal 45 UU Otsus Papua," ucapnya.
Ketika sudah terbentuk, Amiruddin menekankan soal proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
Untuk itu, ia meminta kepada Pansus memperhatikan hal-hal tersebut ketika membahas RUU Otsus Papua.
"Hal ini tentu perlu mendapat perhatian akan seperti apa amanat ini mesti dibuat hari ini. Sehingga amanat dari 20 tahun yang lalu ini mendapat kejelasan, sehingga kita juga bisa memakainya untuk modal kita menyelesaikan persoalan-persoalan HAM yang hari ini muncul," tutur Amiruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.