JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan pada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Adapun Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Putusan MA tersebut terlepas dari permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terlepas dari alasan atau keberatan kasasi penuntut umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun menjadi 7 tahun," ujar dia.
Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan
Andi mengatakan, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu MA juga memperbaiki putusan mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Ada keadaan yang memberatkan terdakwa I Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni terdakwa I selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur," ungkapnya.
"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justeru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Wahyu Setiawan
Adapun putusan MA tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Jumat (2/6/2021) dengan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis, Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.
Sebelumnya, KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan banding perkara eks KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan memori kasasi perkara tersebut kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeti Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
"Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali, Selasa (29/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.