JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan, jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru berupa usulan yang menjadi kesepakatan Tim Kerja Bersama. Adapun dalam usulan itu, Pemilu dijadwalkan berlangsung pada 28 Februari 2024.
Guspardi menyebut, Tim Kerja Bersama itu terdiri dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. Dan jika ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu (Galungan) tentu harus digeser waktu pelaksanaan pemilunya," kata Guspardi seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Masih 3 Tahun Lagi, Mengapa Geliat Pilpres 2024 Sudah Mulai Hangat?
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, hal ini disampaikan untuk merespons terkait hasil rapat Tim Kerja Bersama pekan lalu yang memutuskan, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui, berdasarkan hasil rapat, Pemilu berlangsung pada 28 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024.
Terkait hal tersebut, Guspardi menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR belum memutuskan kapan waktu pencoblosan Pemilu 2024.
"Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser," ucapnya.
Untuk itu, dia mengaku telah meminta agar KPU jangan hanya menyiapkan satu skenario jadwal Pemilu 2024 pada Februari.
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Bentrok dengan Hari Raya Galungan, KPU Bali: Tak Akan Ada yang Milih
Dengan demikian, ia meminta agar KPU perlu menyiapkan dua alternatif lain terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Guspardi menambahkan, atas hal itu Komisi II DPR akan membahas kembali bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah guna menentukan jadwal Pemilu 2024 yang sesuai.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).
Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak
"Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Luqman mengungkapkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.
Ia menambahkan, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.