Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Dari India Masuk RI Dikarantina 14 Hari, Negara Lain 5 Hari

Kompas.com - 07/06/2021, 20:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan khusus bagi warga yang masuk ke Indonesia yang berasal dari India.

Setibanya di Indonesia, mereka diwajibkan untuk karantina selama 14x24 jam atau 14 hari.

"Untuk India kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry test, dilakukan karantina 14 hari pelaksanaannya baru dilakukan exit test," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kisah Karyawan Farmasi, Sukarela Jadi Badut Bantu Anak India Lawan Covid-19

Ganip mengatakan, aturan karantina diterapkan bagi seluruh pihak, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Tanah Air.

Namun, apabila warga tersebut tak berasal dari India, karantina dilakukan selama 5×24 jam atau 5 hari.

"Begitu datang kita lakukan entry test, setelah itu kita karantina 5 hari baru dilakukan exit test," ujar Ganip.

Ganip tak menjelaskan secara rinci alasan pemerintah menerapkan kebijakan khusus terhadap warga yang berasal dari India.

Namun, sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Negeri Lima Benua itu melonjak signifikan beberapa waktu terakhir.

Ganip pun meminta jajarannya betul-betul menerapkan kebijakan terkait karantina ini. Apalagi, belakangan kasus Covid-19 di sejumlah negara mengalami peningkatan yang cukup tajam. 

Ia tak ingin kasus virus corona melonjak akibat kedatangan WNI maupun WNA dari negara tetangga.

"Kita memahami bersama bahwa Covvid di negara tetangga juga masih tinggi melonjak, oleh karenanya pembatasan ini betul-betul harus ditegakkan," kata Ganip.

"Di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk PMI (pekerja migran Indonesia) dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan, atau darat hendaknya betul-betul bisa melaksanakan hal ini," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19.

Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Wiku, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: KPCPEN: Karantina 14 Hari Hanya Berlaku bagi Pelaku Perjalanan dari India

Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dalam waktu dekat.

Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari negara lain.

"Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," ujar Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com