JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Matheus Joko Santoso memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Dalam kesaksiannya, Joko yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut, target fee bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada periode 1 sebesar Rp 36,5 miliar.
"Total target fee 36,5 miliar, setelah didiskusikan kita hanya diminta untuk Rp 35 miliar," kata Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Bantah Meminta Sesuatu kepada Pihak Juliari, Hakim: Penyuap dan Pemberi Suap Masuk Neraka!
Joko mengatakan bahwa yang menyampaikan informasi tentang target jumlah penerimaan fee itu adalah tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos, Adi Wahyono.
"Saat itu disampaikan di ruang kerja kabiro umum, yang menyampaikan adalah Pak Kukuh dan ada juga Pak Adi di ruangan," kata Joko.
Adapun pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode 1 dilakukan pada April hingga Juni 2020. Pagu anggaran pada tahan 1 adalah Rp 3,42 triliun.
Dalam sekali periode terdapat 6 tahap pengadaan bansos. Joko pun merinci target pendapatan fee dari masing-masing tahap itu.
"Tahap 1 targetnya Rp 9,56 miliar, tahap 3 targetnya Rp 6,4 miliar, tahap komunitas targetnya 7,35 miliar, tahap 5 targetnya Rp 6,37 miliar, dan tahap 6 targetnya Rp 6,84 miliar," kata dia.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara
Adapun fee yang mesti dikumpulkan itu didapatkan dari pemotongan Rp 10.000 setiap paket dengan total pengadaan sebanyak 1,9 juta paket bansos dengan nilai Rp 300.000 per paket.
"Lalu pada bulan Juli setelah selesai periode 1 dilaporkan ke Pak Juliari," kata Joko.
Selain diminta memotong fee sebesar Rp 10.000 tiap paket, Joko mengaku juga diminta memotong Rp 1.000 tiap paket untuk fee operasional.
Namun, target itu, kata Joko, banyak yang tidak terpenuhi, terutama dari perusahaan penyedia paket bansos yang merupakan rekomendasi dari para pejabat.
"Jadi kami tidak berani minta. Jadi saya laporkan ke Pak Adi Wahyono, lalu Pak Adi diminta untuk follow up perusahaan-perusahaan tersebut untuk bisa memenuhi kewajiban bayar fee," ucap dia.
Pada bulan Juli 2020, Joko menyebut bahwa pihaknya menghadap ke Juliari Batubara untuk menyampaikan laporan terkait pengadaan paket bansos di wilayah Jabodetabek periode pertama.
Saat itu, Adi Wahyono menyampaikan bahwa target fee yang diberikan baru terkumpul Rp 11,2 miliar dan masih mengalami kekurangan Rp 24 miliar.
"Di Juli disampaikan Pak Adi bahwa di putaran pertama kami hanya bisa berikan Rp 11,2 miliar, dan masih kurang Rp 24 miliar lagi," ucap Joko.
Baca juga: Saksi Sebut Orang Dekat Anggota DPR dari PDI-P Dapat Atur Kuota Paket Bansos
Pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos.
Diduga, uang itu diterima Juliari melalui dua stafnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.