Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Profesional Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

Kompas.com - 05/06/2021, 13:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto terhadap laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter pada Juni 2020.

LBH Jakarta mengatakan, tak semestinya Kabareskrim selaku representasi Kepolisian RI buru-buru menolak laporan tersebut dan menyudutkan ICW.

"Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum sebagai pelayan publik," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: ICW Adukan Firli soal Sewa Helikopter, Kabareskrim: Polri Jangan Ditarik-tarik

Arif mengatakan, laporan terhadap Firli tersebut adalah bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi dan hak warga negara untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi.

Sementara itu, kepolisian memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, sesuai dengan UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, setiap anggota kepolisian dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yang sah.

"Hal ini berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Arif.

Arif juga mengatakan, sikap Kabareskrim yang menolak pelaporan ICW, karena fokus dalam penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional adalah alasan yang tidak dapat diterima, karena pemberantasan korupsi akan mempercepat pemulihan dampak kesehatan dan ekonomi.

Oleh karenanya, pelaporan tersebut mestinya menjadi prioritas.

LBH Jakarta juga menekankan, laporan ICW terkait dugaan gratifikasi Firli Bahuri merupakan proses terpisah dari pemeriksaan dan persidangan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK.

"Menyatakan Polri tidak mau ditarik-tarik dan akan mengembalikan laporan ke internal KPK (Dewas KPK) jelas keliru, karena yang dilaporkan ke Kepolisian adalah dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri bukan soal kode etik yang dapat diselesaikan internal atau dewan pengawas KPK," tulis LBH Jakarta.

Baca juga: ICW Anggap Kabareskrim Enggan Telusuri Bukti Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ketua KPK

LBH juga mengingatkan tindakan Kabareskrim yang menolak laporan dugaan tindak pidana merupakan bentuk Pelanggaran Etik.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Kepolisian RI untuk independen dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, meminta Kapolri untuk menegur dan melakukan evaluasi sikap tidak profesional Kabareskrim sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terakhir, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia segera memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kabareskrim karena menolak laporan dugaan tindak pidana," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com