Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giri Suprapdiono: Satu-satunya Cara untuk Melanjutkan Pemberantasan Korupsi di KPK Harus Jadi ASN

Kompas.com - 04/06/2021, 22:44 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menilai, menjadi apatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK merupakan cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK.

Menurut dia, menjadi ASN bukan keinginan pegawai KPK, tetapi bentuk konsekuensi dari adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengharuskan pegawai KPK menjadi ASN.

“Karena satu-satunya cara untuk melanjutkan pemberantasan korupsi di KPK harus jadi ASN. Jadi 75 itu bukan pengen jadi ASN, bukan, karena satu-satunya cara untuk tetap menjadi penyidik, tetap menjadi direktur itu ASN, konsekuensi Undang-Undang,” kata Giri saat wawancara dengan Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

“Kalau sebelumnya ada opsi pegawai KPK bukan ASN atau ASN kita memilih ya sudah kita independen, kita yang menentukan,” ucap dia.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Debat Terbuka Soal Polemik TWK, Ini Penjelasan KPK

Giri pun berpendapat proses alih status pegawai KPK dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK.

Sebab, alih status pegawai yang seharusnya dilakukan KPK untuk menentukan pegawainya sendiri, nyatanya melibatkan lembaga lain untuk proses peralihan tersebut.

“Independensi KPK kemudian teruji dong di sini, sementara pimpinan KPK sekarang mengatakan 'oh itu BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menentukan', lho independensinya gimana menentukan pegawai sendiri,” ujar Giri

“Ini yang menentukan Kemenpan RB segala macem, inilah yang kita takutkan dulu terjadi, SDM kita diintervensi,” ucap dia.

Baca juga: Polri Akan Serahkan Berkas Laporan ICW soal Firli ke Dewas KPK

Lebih lanjut, menurut Giri, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN di KPK tidak semudah menjadi pejabat. Sebab, alih status melalui tes wawasan kebangsaan pegawai KPK itu menimbulkan polemik yang meluas di masyarakat.

“Saya ingin menggarisbawahi kok menjadi pegawai KPK yang ASN susahnya setengah mati seperti ini, hampir satu bulan polemik, enggak turun-turun, kenapa?,” ucap Giri.

Padahal, menurut Giri, untuk menjadi Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, Gubernur, Wali Kota atapun Bupati syaratnya hanya menyatakan setia kepada Pancasila.

“Cuma satu lembar menyatakan bahwa setia kepada UUD, Pancasila dan lain-lain terus dia tanda tangan, selesai,” ujar Giri.

Baca juga: “Kok Jadi Pegawai KPK yang ASN Susahnya Setengah Mati Seperti Ini…”

“Tetapi bagi KPK kayaknya istimewa banget, bagi orang KPK tidak memenuhi syarat harus dinonjobkan kalau bisa dipecat karena tidak bisa dibina, luar biasa ini,” ucap dia.

Sebanyak 1.271 pegawai KPK resmi dilantik menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021).

Mereka dilantik setelah dinyatakan lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Adapun, dalam tes ini 75 pegawai dinyatakan tidak lolos, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Sejumlah nama yang dikenal bekerja baik di KPK dinyatakan tidak lolos TWK, misalnya Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono

Penyidik Senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga dinyatakan tidak lolos tes tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com