JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) membantah adanya penilaian yang menyebut keputusan pembatalan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi merupakan keputusan yang terburu-buru.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi.
"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," kata Khoirizi melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Ia mengatakan, pemerintah sudah melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panitia kerja (panja) haji dengan Komisi VIII DPR.
Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya.
Baca juga: Keberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Begini Tahapan Pengembalian BIPIH
"Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai lima persen," ujarnya.
Persiapan penyelenggaraan haji di dalam negeri meliputi kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lain sebagainya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kata Khoirizi, bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi yang kala itu dijabat oleh Saleh Benten untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, Yaqut juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji. Semua upaya kita lakukan," ungkapnya.
Baca juga: Jika Daftar Sekarang, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?
"Meski faktanya, sampai 23 Syawal 1442 Hijriah, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi," lanjut dia.
Khoirizi mengatakan, nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 hingga saat ini belum juga dilakukan.
Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.
"Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal," ungkapnya.
"Dan kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.