JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional Asrizal H Asnawi megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitum gugatannnya, Asrizal meminta agar PT Pertamina (Persero) membayar uang sebesar Rp 2.667.913.290.000 sebagai hasil dari blok migas yang dikelola Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Memerintahkan tergugat III (Pertamina) membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita," demikian bunyi petitum nomor tiga, dikutipd dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Badan Geologi Rekomendasikan 4 Blok Migas
Dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.
Kemudian, Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.
Selain soal pembayaran Rp 2,6 miliar di atas, dalam petitumnya Asrizal meminta agar blok migas dialihkan ke tergugat IV.
"Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015," demikian bunyi gugatan poin kedua.
Baca juga: Gubernur Viktor Sebut NTT Dapat Jatah 2,5 Miliar Dollar AS dari Blok Migas Masela
Selain itu, Asrizal meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat IV segera membuat kontrak migas antara PT Pertamina dan tergugat IV sebagaimana perintah PP Nomor 23 Tahun 2015.
Sidang perdana perkara ini rencananya akan digelar pada Rabu (16/6/2021) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.