Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Penjara terhadap Rizieq dkk dalam Kasus Tes Swab dan Menilik Awal Perkara...

Kompas.com - 04/06/2021, 09:51 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat dengan pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Rizieq dituntut pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu. Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Baca juga: Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor, Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Rizieq juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq serta Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.

Baca juga: Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test Rizieq Shihab

Jaksa menyangka keduanya dengan pasal yang sama seperti Rizieq. Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Hanif yaitu, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Dia juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian, hal yang memberatkan tuntutan Andi Tatat yaitu karena dia merupakan seorang dokter dan RS Ummi, sehingga sikapnya dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19.

Selanjutnya, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang kembali pada 10 Juni 2021 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau tim kuasa hukum.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com