JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, segera menjalani pesidangan.
Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan Samin Tan sebagai tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/6/2021), seperti ditulis Antara.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Samin Tan
Ali mengatakan, Samin Tan ditahan JPU selama 20 hari sejak Kamis ini hingga 22 Juni 2021 di Gedung Merah Putih KPK.
Ali melanjutkan, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Samin Tan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor).
"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.
Samin Tan ditangkap pada 5 April 2021 dan langsung ditahan keesokan harinya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sempat berstatus buronan selama satu tahun. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020 setelah dinyatakan sebagai tersangka pada Februari 2019.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Samin Tan Diduga Suap Eni Maulani Terkait Kontrak Batubara dengan Kementerian ESDM
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT AKT dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.