JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK masih terus memproses kasus dugaan suap penyidik KPK yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Firli merespons putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK yang menyebut penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menerima uang Rp 3,15 miliar dari Azis.
"Proses masih berjalan. Nanti mas mba akan bisa mengikuti ke depannya apa yang akan terjadi," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/6/2021).
Ia menjelaskan, KPK perlu mengumpulkan serta mencari keterangan saksi dan bukti-bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia menekankan, penindakan yang dilakukan KPK pun akuntabel, profesional, menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta tetap mengedepankan hak asasi manusia.
"Nanti pada saatnya KPK akan sampaikan apakah seseorang patut diduga selaku pelaku tindak pidana," ujar Firli.
Baca juga: Soal Kasus Suap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin, ini Kata Polri
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Stepanus telah menerima uang dari lima orang yang beperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di mana ia diduga menerima Rp 1,24 miliar dari Syahrual dalam kasus tersebut.
Tidak hanya menerima uang dari Syahrial, Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, termasuk Azis.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Stepanus mrnrtima uang Rp 3,145 milisr dari Azis dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus.
Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin
Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.