Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kapolres Aceh Tenggara dan Direskrimsus Polda Aceh Dicopot

Kompas.com - 03/06/2021, 17:40 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, pencopotan jabatan Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta dan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keduanya kemudian dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1129/VI/KEP/2021 tertanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

"Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang. Diduga ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Polri Mutasi 348 Perwira, Brigjen Guntur Jadi Kapolda Bengkulu

Ramadhan menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu bermula dari laporan yang diterima Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dia pun mengatakan, Divisi Propam mendalami laporan tersebut. Margiyanta dan Wanito Eko Sulistyo akan diperiksa oleh Divisi Propam.

"Jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam. Nanti kami lihat hasilnya. Kan belum diperiksa ini," tuturnya.

Baca juga: Dimutasi dan Demosi karena Narkoba, Perwira Polisi di Wonogiri Ini Tak Kapok, Kembali Gunakan Sabu

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, tiap anggota polisi harus dapat mempertanggungjawabkan kesalahan masing-masing.

Menurutnya, hal itu berlaku bagi seluruh anggota Polri di semua tingkatan.

"Siapa pun anggota Polri yang melakukan kesalahan tentunya harus dimintakan pertanggungjawaban," kata Rusdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com