JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, pelaksanaan ibadah haji diperbolehkan untuk ditunda jika ada dalam kondisi darurat.
Seperti diketahui, pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji jemaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Ibadah haji itu bagian dari maqhasiduas-syariah menjaga agama tetapi beribadah dalam keadaan darurat bisa ditunda. Shalat Jumat saja kalau hujan bisa ditunda, kalau hujannya deras sekali," kata Helmy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Dibatalkan, Simak 10 Kabupaten dan Kota dengan Daftar Tunggu Haji Tercepat
Oleh karena itu, Helmy meminta semua umat Islam yang ingin beribadah haji untuk bersabar dan terus berdoa agar dengan ditundanya keberangkatan haji tidak mengurangi makna niat nawaitu untuk melaksanakan ibadah.
Ia juga menyampaikan dukungan kepada pemerintah, yakin menteri agama telah melakukan upaya maksimal untuk melakukan lobi, diplomasi melalui jalur formal maupun para ulama untuk bisa memberangkatkan calon jemaah haji.
"Tetapi kita semua tahu bahkan sekarang sudah mulai mewabah virus mutasi India yang sangat mengerikan itu maka marilah kita ikut samina wa ato'nah dengan keputusan yang diambil pemerintah pasti ini sesuatu yang terbaik untuk kita semua," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Baca juga: Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.