JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus pencabulan di sebuah gereja di Depok, Syahril Parlindungan Marbun diketahui bermain Facebook menggunakan handphone dari dalam penjara.
Adapun Syahril berada di Rutan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa pihak rutan telah mengambil tindakan tegas pada Syahril.
"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi selama 2x6 hari. Mulai 3 sampai 14 Juni," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Terpidana Pencabulan di Depok Main Facebook dari Penjara, Kemenkumham Diminta Turun Tangan
Rika menambahkan bahwa Syahrul juga akan dihukum dengan mencabut segala haknya.
"Yang bersangkutan sudah diusulkan untuk dijatuhi hukuman kehilangan hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat dan lain sebagainya," sambung Rika.
Rika menegaskan bahwa pihak rutan terus melakukan pengawasan pada para narapidana dengan melakukan razia dua kali setiap minggu.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi pada setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana.
"Pihak rutan tidak pernah melakukan pembiaran terhadap segala tindakan indisipliner dan untuk mendeteksi hal tersebut secara rutin telah dilakukan razia dan sidak 2 kali seminggu," jelas dia.
Baca juga: Akan Dilaporkan karena Terpidana Pencabulan Main Facebook dari Penjara, Ini Kata Rutan Cilodong
"Tidak ada toleransi terhadap semua jenis pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambung Rika.
Terakhir, Rika mengatakan bahwa saat ini Syahrul sudah dipindahkan ke sel isolasi.
"Per tanggal 3 Juni 2021, yang bersangkutan telah ditempatkan si sel isolasi, setelah dilakukan BAP," pungkasnya.
Sebelumnya pengacara para korban, Azas Tigor Nainggolan meminta pihak Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan keamanan di Rutan Cilodong karena Syahril diketahui bisa menggunakan akun Facebooknya, padahal berada di dalam penjara.
Baca juga: Main Facebook dari Penjara, Terpidana Pencabulan di Depok Dapat Ponsel dari Mana?
"Ini harus diperiksa, yang memeriksa Dirjenpas Kemenkumham, memeriksa petugas di Rutan Cilodong. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar," tutur Tigor.
Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan Cilodong, Numan Fauzi, mengaku insiden itu lepas dari pantauan pihaknya.
Ia menyebut pihaknya sudah selalu melakukan sosialisasi pada para narapidana tentang aturan yang berlaku, menyiapkan sarana komunikasi rutan, dan melakukan inspeksi dua kali seminggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.