JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan semua stakeholder terkait keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia di tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta dan disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
"Komunikasi dari hati ke hati dengan selain dengan DPR RI dengan Komisi VIII DPR RI, berkomunikasi juga dengan para alim ulama, dengan pimpinan-pimpinan ormas Islam," kata Yaqut.
"Dan tentu dengan penyelenggara haji dan umrah khusus biro-biro perjalanan haji yang kita kenal, juga berdiskusi panjang dengan KBIH yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2021, Komisi VIII: Ini Untuk Kesehatan dan Keselamatan Calon Jemaah
Yaqut menjelaskan, pandemi Covid-19 ini masih juga belum meski penanganan di Indonesia sudah mulai terlihat bagus.
Namun, di negara lain pandemi Covid-19 masih tampak belum terkendali dengan baik sehingga menyebabkan beberapa penerbangan belum diperbolehkan masuk Arab Saudi.
Maka dari itu berdasarkan hasil rembuk dengan stakeholder terkait, Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyenggaraan Ibadah Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ucap Yaqut.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Ini Alasannya
Sebelumnya, Yaqut mengatakan sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun, batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021. Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment dan penyiapan dokumen perjalanan.
Baca juga: Menag: Indonesia Tidak Punya Utang atau Tagihan yang Belum Dibayar Terkait Haji
Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi," kata dia.
"Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," ucap dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.