JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, Komisi VIII menghormati keputusan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak memberangkatkan calon ibadah haji 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipahami masyarakat karena untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi.
"Kebijakan ini harus dipahami karena untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang menjadi calon jemaah haji," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Politisi Golkar itu menilai, kesehatan dan keselamatan calon ibadah haji memang harus menjadi tanggung jawab negara.
Adanya pandemi yang mengancam kesehatan dan keselamatan calon jemaah harus menjadi perhatian serius negara.
"Dengan adanya wabah Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk yang terjadi di Arab Saudi dan negara-negara lainnya, harus menjadi perhatian serius kita demi kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021
Kendati demikian, menurut dia, Kementerian Agama masih memiliki tugas untuk menyosialisasikan kebijakan peniadaan ibadah haji 2021.
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar masyarakat memahami dan menerima kebijakan tersebut.
"Memang yang harus dilakukan Kementerian Agama adalah menjelaskan kepada masyarakat soal kebijakan ini agar dapat dipahami dan diterima sebagai keputusan yang tepat," terangnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dalam hal ini Kemenag harus memiliki narasi dan komunikasi yang efektif terkait kebijakan tersebut. Sehingga, kebijakan itu kemudian dapat diterima masyarakat secara bijaksana.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021, Ini Alasannya
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.