JAKARTA, KOMPAS.com - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Hanif Alatas selama dua tahun penjara," kata jaksa.
Baca juga: Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor, Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan Hanif secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hanif dianggap menyiarkan kabar bohong soal hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.
Beberapa hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Hanif yaitu, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Dia juga dinilai tidak sopan selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan, jaksa menganggap Hanif dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Mengaku Merasa Tidak Enak Saat RS Ummi Dilaporkan ke Polisi
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar. Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.