KOMPAS.com - Masyarakat masih menanti keputusan pemerintah apakah akan memberangkatkan jemaah haji atau tidak tahun 2021.
Jika tahun ini diputuskan akan ada pemberangkatan, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan alur pergerakan jemaah haji 1442 H. Alur itu dibuat dikarenakan haji tahun ini masih dalam pandemi Covid-19.
Alur pergerakan jemaah haji itu dibuat berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam.
Baca juga: Menanti Keputusan Pemerintah Terkait Kuota dan Kepastian Haji...
Berikut ini adalah pergerakan alurnya seperti yang dikutip Kompas.com dari Instagram resmi Kementerian Agama:
Wajib divaksin
Sebelum melaksanakan proses rangkaian ibadah haji, setiap jemaah haji wajib vaksinasi.
Baca juga: Menag Usahakan Indonesia Dapat Vaksin Johnson and Johnson untuk Jemaah Haji 2021
Karantina Asrama Haji
Selama berada di asrama haji, jemaah harus menjalani karantina selama 3x24 jam. Saaat tiba di asrama haji, jemaah akan menjalani swab antigen.
Pada hari ketiga, dilakukan tes PCR swab kembali bagi jemaah. Jika hasilnya negatif, jemaah haji diperbolehkan berangkat ke Arab Saudi.
Namun, bila hasilnya positif, akan dilakuakn isolasi mandiri di asrama haji.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Sebaiknya Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji Tahun Ini, Risikonya Besar