Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhan Upayakan Pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional

Kompas.com - 02/06/2021, 16:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah mengupayakan terbentuknya Badan Pengelola Ruang Udara Nasional.

Upaya terbentuknya badan ini dilakukan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Daya Ruang Udara Nasional yang tengah diperjuangkan masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2019-2024.

"Kita memperjuangkan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Artinya, lima tahun ini kalau tidak selesai maka kesempatan untuk dibahas di DPR juga akan tertutup," ujar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Kemenhan, Marsma TNI Muhammad Idris dalam Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: KSAU Sebut Setahun Terakhir, Aktivitas Pesawat Militer Asing di Ruang Udara RI Tinggi

Idris menjelaskan, badan ini hanya bersifat koordinatif. Tugasnya antara lain menyusun mengenai kepentingan strategis nasional terkait pengelolaan ruang udara, mengkoordinasikan pembinaan, penataan dan pengendalian ruang udara, meneruskan kebijakan, dan menjalankan tugas lain.

Sementara, struktur organisasi badan ini melingkupi Dewan Pengarah yang diketuai Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum.

Kemudian Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sebagai wakil ketua pengarah I dan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian sebagai wakil ketua pengarah II.

Selain itu, badan tersebut kepalai Menteri Pertahanan (Menhan) dan Menteri Perhubungan sebagai wakilnya.

Sedangkan anggotanya meliputi Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Keuangan (Menkeu), Panglima TNI, Kapolri, hingga Lembaga Penerbangan Antariksa (LAPAN).

Baca juga: KSAU: RI Perlu Badan Pengelola Ruang Udara Libatkan Seluruh Stakeholder

Ia menyebut, mekanisme pelaksanannya nantinya diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) selaku kepala badan.

Idris menyatakan bahwa badan ini bekerja dengan memperhatikan beberapa prinsip. Antara lain, keterpaduan dalam penggunaan ruang udara, pengaturan volume penggunaan ruang udara, tujuan, dan satu upaya.

"Karena kita tahu ruang udara ini harus dikelola," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com