Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Benarkan 3 dari 4 Empat Komisaris PT TMI adalah Kader Partai

Kompas.com - 02/06/2021, 15:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa tiga dari empat orang komisaris PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) merupakan kader Partai Gerindra.

Sementara itu, satu orang di antaranya yaitu Prasetyo Hadi sudah mengundurkan diri sejak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR pada 6 bulan yang lalu.

"Pertama saya konfirmasi yang namanya Prasetyo Hadi sudah mengundurkan diri sejak PAW jadi anggota DPR, mengundurkan diri sejak 6 bulan lalu," kata Dasco saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Untuk ketiga orang lainnya yaitu Glenny Kairupan, Yudi Magio Yusuf, dan Angga Raka Prabowo masih merupakan kader Gerindra.

Menurut dia, tiga kader Gerindra dan satu mantan kader itu merupakan komisaris PT TMI.

Dasco juga menegaskan PT TMI berada di bawah yayasan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang artinya bersifat swasta.

Baca juga: Profil PT TMI: Dikaitkan dengan Pengadaan Alutsista Rp 1,7 Kuadriliun, Direkturnya Teman Seangkatan Prabowo

"PT TMI itu berada di bawah yayasan Kemhan. Dan artinya bukan kepunyaan Kemhan secara langsung. Karena yayasan, itu sifatnya sudah swasta," ujarnya.

Oleh karena sifat PT TMI yang merupakan perusahaan swasta, lanjut Dasco, maka wajar apabila berisi kader-kader Gerindra.

"Maka tidak ada salahnya kemudian ada Pak Glenny, ada Pak Yudi dan Pak Angga Raka yang memang masih pengurus Gerindra," tambah dia.

Belakangan, nama PT TMI menjadi sorotan seiring mencuatnya dokumen Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024.

Berdasarkan dokumen Raperpres tersebut disebutkan rencana modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) membutuhkan dana Rp 1.760 triliun dan bisa menggunakan skema utang asing.

Terkini, Kemenhan membantah jumlah angka tersebut dan mengklaim tidak akan membebani keuangan negara.

Baca juga: Disebut-sebut Dilibatkan dalam Pembelian Alutsista, PT TMI Sebut Belum Ada Kontrak dari Kemenhan

Berdasarkan salinan akta perusahaan yang diterima Kompas.com, PT TMI didirikan sebagai perusahaan swasta nasional pada 14 Agustus 2020. Perusahaan ini berstatus perseroan tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com